Последнее обновление: 2012-03-13
Тематика: Общая тематика
Статистика использования: 1
Качество:
1. Pengertian Good Governance
Pemerintahan yang baik akan dicapai apabila, Pemerintah dalam melakukan tugasnya berdasarkan pada asas legalitas , serta dalam membuat suatu ketetapan (suatu Undang-Undang) tidak bertentangan dengan Undang- Undang yang ada di atasnya (hierarkis per-Undang-Undangan). Suprianto menjelaskan bahwa, Pemerintahan yang bersih dan baik, birokrasi yang bersih dan baik, haruslah dibangun secara sistematis dan terus menerus. Pola pikir yang dikotomis, yang menghadapkan upaya membangun pribadi yang baik dengan upaya membangun sistem yang baik, ibarat memilih telur atau ayam yang harus didahulukan.
Bagi rakyat, penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memberikan berbagai kemudahan, kepastian dan bersih dalam menyediakan pelayanan dan perlindungan dari berbagai tindakan sewenang-wenang baik atas diri, hak maupun harta bendanya. Faizal Tamim menjelaskan bahwa perlu dikembangkannya budaya kerja aparatur negara demi terwujudnya kesejahteraan dan pelayanan masyarakat secara baik dan benar. Sebagaimana yang dicanangkan oleh menteri Pendayagunaan Aparatur negara bahwa, peningkatan efisiensi, disiplin, penghematan dan kesederhanaan hidup, yang semuanya diarahkan pada perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih.
Untuk mencapai tujuan tersebut harus diikuti dengan langkah-langkah praktis dan rasional yang memungkinkan sistem pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien diantaranya adalah Penataan peran dan kelembagaan pemerintah dengan sasaran terwujudnya organisasi pemerintahan yang ramping, efektif, dan efisien yang dapat mendukung peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan yang berdaya saing tinggi, baik ditingkat Nasional maupun ditingkat Internasional. Hal itu perlu adanya korelasi dengan Pengaturan tata laksana Pemerintahan dengan sasaran terbentuknya mekanisme, prosedur, hubungan, metode dan tata kerja aparatur Negara yang tertib dan efektif. Selain itu Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan sasaran hadirnya PNS yang proporsional, netral, dan dapat mempertanggungjawabkan keputusan serta tindakannya. Serta Pemberantasan KKN dengan sasaran tampilnya aparatur Negara yang bebas KKN dan kinerja instansi Pemerintah yang accountable. Dan juga Peningkatan kualitas pelayanan publik dengan sasaran terwujudnya pelayanan puiblik yang sederhana, transparan, tepat, terjangkau, lengkap, wajar, serta adil.
2. Pengertian Peran Serta Masyarakat
partisipasi adalah keterlibatan aktif dari seseorang, atau sekelompok orang (masyarakat) secara sadar untuk berkontribusi secara sukarela dalam program pembangunan dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring sampai pada tahap evaluasi.
Pada partisipasi sumbangan ide, pendapat atau buah pikiran konstruktif, baik untuk menyusun program maupun untuk memperlancar pelaksanaan program dan juga untuk mewujudkannya dengan memberikan pengalaman dan pengetahuan guna mengembangkan kegiatan yang diikutinya. Pada partisipasi dalam proses pengambilan keputusan, masyarakat terlibat dalam setiap diskusi/forum dalam rangka untuk mengambil keputusan yang terkait dengan kepentingan bersama. Sedangkan partisipasi representatif dilakukan dengan cara memberikan kepercayaan/mandat kepada wakilnya yang duduk dalam organisasi atau panitia.
konsep partisipasi masyarakat mengharuskan adanya pelibatan peran serta masyarakat secara luas mulai dari dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring sampai pada tahap evaluasi, hal ini dilakukan dalam rangka memperkuat posisi tawar masyarakat dengan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi menuju tercapainya good governance. Pengaturan peran serta masyarakat hendaknya tidak terlalu membatasi gerak masyarakat yang hendak berperan serta dalam mewujudkan penyelegngaraan Negara bebas dari korupsi.
3. Pengertian Korupsi
Korupsi menurut asal kata yaitu berasal dari bahasa Latin,corruptio. Kata ini memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk,rusak,menggoyahkan,memutar balik atau menyogok. Menurut Transnparency International,korupsi adalah perilaku pejabat publik,baik politikus atau pegawai negeri yg secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang terdekat dengan mereka.
Uraian yang lebih jelas definisi korupsi Menurut perspektif hukum secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.
konsep partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan good governance menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diformulasikan sebagai hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbentuk Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi . ada juga Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi selain itu, Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi serta Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
menurut hemat penulis, saran dalam hal memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan “good governance”
Perlunya dilakukan penyadaran masyarakat akan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasn korupsi untuk mewujudkan good governance. Dan sosialisasi secara luas akan hak dan kewajiban partisipasi masyarakat yang sudah di jamin dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Serta rangsangan-rangsangan efektif untuk merealisasikan hak-hak peran serta masyarakat dalam lembaga-lembaga non government, sehingga keterlibatan dan pengawasan masyarakat bisa lebih efektif.
DAFTAR PUSTAKA
Asian Development Bank, (1999), Governance : Sound Development Management,
Drs. Suprianto, 2004, Syariat Islam dalam Mewujudkan “Clean Governance and Good Government”.
Hill, Michael
google translation english Indonesia
Последнее обновление: 2012-04-19
Тематика: Общая тематика
Статистика использования: 1
Качество: