Sie suchten nach: tipe kepemimpinan ini merupakan (Indonesisch - Tetum)

Menschliche Beiträge

Von professionellen Übersetzern, Unternehmen, Websites und kostenlos verfügbaren Übersetzungsdatenbanken.

Übersetzung hinzufügen

Indonesisch

Tetum

Info

Indonesisch

daerah ini merupakan

Tetum

Letzte Aktualisierung: 2020-09-06
Nutzungshäufigkeit: 2
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

daerah ini merupakan bentangan lahan yang subur dan merupakan

Tetum

Letzte Aktualisierung: 2020-09-06
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

fungsi pemeliharaan ini merupakan aktivitas untuk memelihara atau bahkan meningkatkan kondisi mental, fisik dan loyalitas pekerja supaya tercipta adanya kerjasama yang panjang

Tetum

Letzte Aktualisierung: 2020-08-21
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

. jenis mobilitas i) mobilitas penuh merupakan kemampuan seseorang untuk bergerak secara penuh dan bebas sehinga dapat mekukan interaksi sosial dan menjalankan peran sehari hari. aktivitas penuh ini merupakan fungsi saraf motorik volunteer dan sensorik untuk dapat mengontro l seluruh area

Tetum

. jenis mobilitas i) mobilitas penuh merupakan kemampuan seseorang untuk bergerak secara penuh dan bebas sehinga dapat mekukan interaksi sosial dan menjalankan peran sehari hari. aktivitas penuh ini merupakan fungsi saraf motorik volunteer dan sensorik untuk dapat mengontro l seluruh area

Letzte Aktualisierung: 2021-03-17
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

lanjut ke konten ridha eka rahayu dakwah – bisnis – karya jasa service handphone jasa bimbingan belajar grosir kosmetik contact about me berandateori-teori hukum administrasi negara teori-teori hukum administrasi negara maret 31, 2016 ridhaekarahayu catatan kuliah makalah diajukan untuk memenuhi tugas kuliah hukum administrasi negara yang diampu oleh bubun bunyamin, s.h, m.h disusun oleh: ade wijaya apipuddin ghina gifarina malawat hani nursyifa ridha eka rahayu riska amalia ahwal al-syakhshiyyah peradilan islam fakultas syariah dan hukum universitas islam negeri sunan gunung djati b a n d u n g 2016 daftar isi bab 1 pendahuluan 3 latar belakang 3 report this ad bab 2 pembahasan 4 pengertian dan definisi hukum administrasi negara 4 sumber hukum administrasi negara 5 ruang lingkup hukum administrasi negara 6 teori-teori hukum administrasi negara 7 bab 3 penutup 11 kesimpulan 11 daftar pustaka 12 bab 1 pendahuluan latar belakang berdasarkan perspektif ilmu hukum administrasi, ada dua jenis hukum administrasi, yaitu pertama, hukum administrasi umum (allgemeem deel), yakni berkenaan dengan teori-teori dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, tidak terikat pada bidang-bidang tertentu, kedua hukum administrasi khusus (bijzonder deel), yakni hukum-hukum yang terkait dengan bidang-bidang pemerintahan tertentu seperti hukum lingkungan, hukum tata ruang, hukum kesehatan dan sebagainya. sekilas tentang negara hukum. pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal. secara embrionik, gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh plato. ada tiga unsur dari pemerintah yang berkonstitusi yaitu pertama, pemerintah dilaksanakan untuk kepentingan umum. kedua pemerintah dilaksanakan menurut hukum yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan umum, bukan yang dibuat secara sewenang-wenang yang menyampingkan konvensi dan konstitusi. ketiga, pemerintah berkonstitusi berarti pemerintah yang dilaksanakan atas kehendak rakyat, bukan berupa paksaan –tekanan yang dilaksanakan pemerintah despotik. dalam kaitannya dengan konstitusi bahwa konstitusi meupakan penyusunan jabatan dalam suatu negara dan menentukan apa yang dimaksudkan dengan badan pemerintahan dan apa akhir dari setiap masyarakat. report this ad bab 2 pembahasan pengertian dan definisi hukum administrasi negara beberapa definisi sebagai berikut: oppen hein mengatakan “hukum administrasi negara adalah sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh hukum tata negara.” h.p. beltefroid mengatakan “hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.” logemann mengatakan “hukum administrasi negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.” de la bascecoir anan mengatakan “hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi/ bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga negara dengan pemerintah.” j. van apeldoorn mengatakan “hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.” utrecht mengatakan “hukum administarsi negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan negara melakukan tugas mereka secara khusus. jadi ada tiga ciri-ciri hukum administarsi negara: menguji hubungan hukum istimewa adanya para pejabat pemerintahah melaksanakan tugas-tugas istimewa prajudi atmosudirdjo mengatakan “hukum administarsi negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.” bachsan mustofa mengatakan “hukum administarsi negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintaha dalam arti luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badanbadan kehakiman. report this ad dari pengertian-pengertian di atas jelaslah bahwa bidang hukum administrasi negara sangatlah luas, banyak segi dan macam ragamnya. dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum administarsi negara adalah hukum mengenai pemerintah/eksekutif didalam kedudukannya, tugas-tuganya, fungsi dan wewenangnya sebagai administrator negara. sumber hukum administrasi negara sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. sumber hukum materiil yaitu factor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll. sedangkan sumber hukum formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat. menurut algra sebagaimana dikutip oleh sudikno (1986: 63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. sumber hukum materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis. contoh: seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat. sumber hukum formal, ialah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal. 2. ruang lingkup hukum administrasi negara di negeri belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan. perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti hukum administrasi negara, hukum tata pemerintahan, hukum tata usaha pemerintahan, hukum tata usaha negara, hukum tata usaha negara indonesia, hukum administrasi negara indonesia, dan hukum administrasi, tanpa atribut negara, sebagaimana yang dianut hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi negara/ pemerintahan. sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana. administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan prajudi atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi negara mempunyai tiga arti, yaitu; sebagai salah satu fungsi pemerintah; sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah; sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu. pemerintah sebagai alat kelengkapan negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif. 3. teori-teori hukum administrasi negara lebih lanjut victor m. situmorang (1989:27-37) menyebutkan ada beberapa teori dari lapangan administrasi negara, yang tentunya sangat tergantung pada perkembangan dari suatu sistem pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan, dan ini sangat menentukan lapangan atau kekuasaan hukum administrasi negara. teori ekapraja (ekatantra) teori ini ada dalam negara yang berbentuk sistem pemerintahan monarki absolut, dimana seluruh kekuasaan negara berada di tangan satu orang yaitu raja. raja dalam sistem pemerintahan yang monarki absolut memiliki kekuasaan untuk membuat peraturan (legislatif), menjalankan (eksekutif) dan mempertahankan dalam arti mengawasi (yudikatif). dalam negara yang berbentuk monarki absolut ini hukum administrasi negara berbentuk instruksi-instruksi yang harus dilaksanakan oleh aparat negara (sistem pemerintahan yang sentralisasi dan konsentrasi). lapangan pekerjaan administrasi negara atau hukum administrasi negara hanya terbatas pada mempertahankan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang dibuat oleh raja, dalam arti alat administrasi negara hanya merupakan “machtsapparat” (alat kekuatan) belaka. oleh sebab itu dalam negara yang demikian terdapat hanya satu macam kekuasaan saja yakni kekuasaan raja, sehingga pemerintahannya sering disebut pemerintahan eka praja (danuredjo, 1961:25). teori dwipraja (dwitantra) seorang sarjana dari amerika serikat yaitu frank j. goodnow membagi seluruh kekuasaan pemerintahan dalam dichotomy, yaitu: a) policy making, yaitu penentu tugas dan haluan, dan b) task executing, yaitu pelaksana tugas dan haluan negara. sementara itu a.m. donner juga membedakan dua kekuasaan pemerintahan, yaitu: 1) kekuasaan yang menentukan tugas (taakstelling) dari alat-alat pemerintah atau kekuasaan yang menentukan politik negara, dan 2) kekuasaan yang menyelenggarakan tugas yang telah ditentukan atau merealisasikan politik negara yang telah ditentukan sebelumnya (verwezenlijkking van de taak). teori yang membagi fungsi pemerintahan dalam dua fungsi seperti tersebut di atas disebut dengan teori dwipraja. teori tripraja (trias politica) john locke dalam bukunya “two treatises on civil government”, membagi tiga kekuasaan dalam negara yang berdiri sendiri dan terlepas satu sama lain, yaitu: kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk didalamnya juga kekuasaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan, yaitu kekuasaan pengadilan (yudikatif). kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat alliansi dan sebagainya atau misalnya kekuasaan untuk mengadakan hubungan antara alat-alat negara baik intern maupun ekstern. montesquieu mengemukakan bahwa kemerdekaan hanya dapat dijamin, jika ketiga fungsi tersebut tidak dipegang oleh satu orang atau badan, tetapi oleh tiga orang atau badan yang terpisah, sehingga diharapkan akan terwujudnya jaminan bagi kemerdekaan setiap individu terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa. sistem pemerintahan dimana kekuasaan yang ada dalam suatu negara dipisahkan menjadi tiga kekuasaan tersebut di atas dikenal dengan teori tripraja. teori catur praja berdasarkan teori residu dari van vollenhoven dalam bukunya “omtrek van het administratief recht”, membagi kekuasaan/fungsi pemerintah menjadi empat yang dikenal dengan teori catur praja yaitu: fungsi memerintah (bestuur) dalam negara yang modern fungsi bestuur yaitu mempunyai tugas yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksaan undang-undang saja. pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya maupun politik. fungsi polisi (politie) merupakan fungsi untuk melaksanakan pengawasan secara preventif yaikni memaksa penduduk suatu wilayah untuk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya (preventif), agar tata tertib dalam masyarakat tersebut tetap terpelihara. fungsi mengadili (justitie) adalah fungsi pengawasan yang represif sifatnya yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkret, supaya perselisihan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan peraturan hukum dengan seadil-adilnya. fungsi mengatur (regelaar) yaitu suatu tugas perundangan untuk mendapatkan atau memperoleh seluruh hasil legislatif dalam arti material. adapun hasil dari fungsi pengaturan ini tidaklah undang-undang dalam arti formil (yang dibuat oleh presiden dan dpr), melainkan undang-undang dalam arti material yaitu setiap peraturan dan ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai daya ikat terhadap semua atau sebagian penduduk wilayah dari suatu negara. teori panca praja dr. jr. stellinga dalam bukunya yang berjudul “grondtreken van het nederlands administratiegerecht”, membagi fungsi pemerintahan menjadi lima fungsi yaitu: 1) fungsi perundang-undangan (wetgeving), 2) fungsi pemerintahan (bestuur), 3) fungsi kepolisian (politie), 4) fungsi peradilan (rechtspraak), 5) fungsi kewarganegaraan (burgers). lemaire juga membagi fungsi pemerintahan menjadi lima, yaitu: 1) bestuurszorg (kekuasaan menyelenggarakan kesejahteraan umum), 2) bestuur (kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit), 3) politie (kekuasaan polisi), 4) justitie (kekuasaan mengadili), dan 5) reglaar (kekuasaan mengatur). teori sad praja teori sad praja ini dikemukakan oleh wirjono prodjodikoro, bahwa kekuasaan pemerintahan dibagi menjadi 6 kekuasaan, yaitu: kekuasaan pemerintah kekuasaan perundangan kekuasaan pengadilan kekuasaan keuangan kekuasaan hubungan luar negeri kekuasaan pertahanan dan keamanan umum bab 3 penutup kesimpulan indonesia adalah negara hukum negara yang memprioritaskan berbagai hukum yang berlaku dijaman modern guna terciptanya suatu hukum yang dapat ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh masyarakat,dan diantara hukum-hukum yang ada dalam hukum administrasi negara meliputi: hukum tata negara, hukum tata pemerintah, hukum tata usaha pemerintah, hukum tata usaha negara, hukum tata usaha pemerintah indonesia, dan lain sebagainya. tujuan dari negara hukum adalah agar terciptanya keamanan, yang dapat memberikan ketentraman bagi setiap warga negaranya. hukum administrasi negara merupakan bagian-bagian dari hukum publik, hukum administrasi negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan dari hukum publik), yang berkenaan dengan pemerintahan umum untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah hukum administrasi negara, agar dapat terlaksananya hukum harus mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintah.oleh karena itu, sebenarnya semua negara modern mengenal hukum administrasi negara hanya saja hukum administrasi negara itu berbeda-beda antara satu negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. pemerintah dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit, pemerintah dalam arti luas adalah mencangkup semua alat kelengkapan negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang kekuasaan eksekutif, legislative, yudisial atau alat-alat kelengkapan negara lain yang bertindak untuk dan atas nama negara, sedangkan dalam pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah cabang kekuasaan eksekutif. berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi negara itu sangat luas sehingga tidak dapt ditentukan secara tegas ruang lingkupnya, disamping itu khusus bagi negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daerah atau pemerintah daerah. daftar pustaka ridwan hr, 2004. hukum administrasi negara. jakarta http://makalahdanskripsi.blogspot.co.id/2009/01/hukum-administrasi-negara.html https://raharjo.wordpress.com/2008/05/29/latihan-hari-ini/ http://hukum-on.blogspot.co.id/2013/01/definisi-hukum-administrasi-negara.html http://andruhk.blogspot.co.id/2012/07/pengertian-hukum-administrasi-negara_15.html iklan laporkan iklan ini share this: twitterfacebook terkait notulen hukum administrasi negara dalam "catatan kuliah" politik hukum belanda dan pengaruhnya terhadap peradilan agama dalam "catatan kuliah" ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu kenyataan, dan ilmu pengertian dalam "catatan kuliah" navigasi pos bidadariku, izinkan aku menjadi suaramu notulen hukum administrasi negara tinggalkan balasan kategori kategori kalender maret 2016 s s r k j s m   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31   « feb   apr » profil ridha ridhaekarahayu ridha eka rahayu, founder mafaza store, pengelola usaha yang bergerak di bidang barang dan jasa berupa service handphone, jasa bimbingan belajar, dan grosir kosmetik. tampilkan profil lengkap → my post perantara kehadiran anak september 4, 2020 pentingnya orang tua menanamkan 5 karakter sejak dini september 4, 2020 faidah hadits 8: sayangilah manusia agustus 22, 2020 anak tantrum? apa yang perlu dilakukan? agustus 14, 2020 tugas orang tua itu menyiapkan anak bisa mandiri dan tidak tergantung pada orang tuanya agustus 7, 2020 berkunjung ke rumah bude agustus 2, 2020 ajari anak tentang adab bertamu juli 25, 2020 perjalanan bersama mas untung juli 20, 2020 ketika konsistensi orangtua dipertanyakan anak juli 19, 2020 perjalanan bersama triana juli 19, 2020 alloh sesuai prasangka hamba-nya himmahku adalah menjadi pengusaha dan penulis besar. pada tahun 2025, 7 dari 10 pengusaha dan penulis sukses ketika ditanya siapa gurunya, mereka akan menjawab: ridha eka rahayu statistik blog 367.326 hits iklan laporkan iklan ini buat situs web atau blog gratis di wordpress.com. privasi & cookie: situs ini menggunakan cookie. dengan melanjutkan menggunakan situs web ini, anda setuju dengan penggunaan mereka. untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: kebijakan cookie ikuti report this ad

Tetum

Letzte Aktualisierung: 2020-09-06
Nutzungshäufigkeit: 4
Qualität:

Referenz: Anonym
Warnung: Enthält unsichtbare HTML-Formatierung

Eine bessere Übersetzung mit
8,323,050,659 menschlichen Beiträgen

Benutzer bitten jetzt um Hilfe:



Wir verwenden Cookies zur Verbesserung Ihrer Erfahrung. Wenn Sie den Besuch dieser Website fortsetzen, erklären Sie sich mit der Verwendung von Cookies einverstanden. Erfahren Sie mehr. OK