Você procurou por: panggilan telah berakhir (Indonésio - Inglês)

Tradução automática

Tentando aprender a traduzir a partir dos exemplos de tradução humana.

Indonesian

English

Informações

Indonesian

panggilan telah berakhir

English

 

De: Tradução automática
Sugerir uma tradução melhor
Qualidade:

Contribuições humanas

A partir de tradutores profissionais, empresas, páginas da web e repositórios de traduções disponíveis gratuitamente

Adicionar uma tradução

Indonésio

Inglês

Informações

Indonésio

masa bakti dia telah berakhir

Inglês

can't believe 3 months have passed

Última atualização: 2021-12-04
Frequência de uso: 1
Qualidade:

Referência: Anônimo

Indonésio

jangan cari aku karena semuanya telah berakhir

Inglês

don't look for me

Última atualização: 2020-03-01
Frequência de uso: 1
Qualidade:

Referência: Anônimo

Indonésio

sekarang segalanya telah berakhir. inilah kesudahanmu. tidak ada harapan lagi bagimu

Inglês

an end is come, the end is come: it watcheth for thee; behold, it is come.

Última atualização: 2012-05-06
Frequência de uso: 1
Qualidade:

Referência: Anônimo

Indonésio

fase penugasan kewajiban (taklîf) telah berakhir. katakan kepada pembangkang-pembangkang yang mendustakan itu, "tunggulah salah satu dari tiga hal di atas ini.

Inglês

say, "wait.

Última atualização: 2014-07-03
Frequência de uso: 2
Qualidade:

Referência: Anônimo
Aviso: contém formatação HTML invisível

Indonésio

minggu belakangan ini kami meminta semua penerima dana hibah komunitas untuk membatalkan acara publik yang didanai wikimedia, seperti edit-a-thon, hingga who menyatakan pandemi telah berakhir.

Inglês

this past week we asked all community grant recipients to cancel wikimedia-funded public events, such as editathons, until the who declares the pandemic to be over.

Última atualização: 2020-08-25
Frequência de uso: 1
Qualidade:

Referência: Anônimo

Indonésio

no : 003/blindo/xi/2014 denpasar, 12 november 2014 lampiran : surat kuasa kepada yth. ketua pengadilan negeri denpasar di denpasar. perihal : gugatan perbuatan melawan hukum dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------- bagus wiyono,sh.m.h., i wayan arnaya,s.h., i ketut sutresna, sh., adalah para advokat yang berkantor pada kantor advokat dan konsultan hukum di “bali indo law office “ beralamat di jl.hayam wuruk no 222, lt.2, tanjung bungkak – denpasar - bali, berdasarkan surat kuasa khusus (terlampir) bertindak untuk dan atas nama klien kami:------------------------------------------------------------------ ferdinand alexader de bijl, 56 tahun, laki – laki, warga negara belanda, pemegang passport nomor: nm4rj00bo, bertempat tinggal di villa gabah, jalan tumbak bayuh, nomor: 1, banjar datenan, desa tumbak bayuh, kecamatan mengwi, kabupaten badung, provinsi bali. selanjutnya disebut sebagai penggugat ; ----------------------------------------------------------------------- dengan ini mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap : ----------- 1. i ketut kontra, umur 70 tahun, warga negara indonesia, pekerjaan petani, bertempat tinggal di banjar seseh cemagi, kelurahan/desa cemagi, kecamatan mengwi, kabupaten badung, provinsi bali, yang selanjutnya disebut sebagai tergugat . ------------------------------------------------------------ 2. i ketut alit suardika umur……… tahun, warga negara indonesia, pekerjaan petani, bertempat tinggal di banjar seseh cemagi, kelurahan/desa cemagi, kecamatan mengwi, kabupaten badung, provinsi bali, yang selanjutnya disebut sebagai turut tergugat . ------------------------------------ yang kesemuanya disebut para tergugat. ------------------------------------------------- adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------------- 1. bahwa penggugat menyewa atau mengontrak sebidang tanah dengan shm nomor: 1852/desa cemagi – mengwi - badung yang terletak di dusun seseh-cemagi, mengwi kabupaten badung, dengan luas 20 m2 atas nama i ketut kontra (tergugat) dan 1,8 are diberikan secara cuma-cuma;------------------- 2. bahwa penggugat dengan tergugat telah sepakat harga tanah yang disewa atau dikontrak oleh penggugat sebesar rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-tahun dengan jangka waktu sewa atau kontrak selama 30 tahun sehingga total sewa tanah yang akan disewa penggugat sebagaimana dalam shm 1852 / desa cemagi – mengwi – badung sejumlah rp 3.000.000.000,-(tiga millyard rupiah);------------------------------------------------------------------ 3. bahwa dengan sepakatnya antara penggugat dengan tergugat untuk sewa/kontrak tanah aquo maka penggugat telah memberikan dp (down payment) atau uang muka sejumlah rp 100.000.000,-- (sertaus juta rupiah), uang muka tersebut diterima sebagaimana dalam kwitansi oleh tergugat pada tanggal 26 maret 2014 ;-------------------------------------------------------- 4. bahwa kemudian penggugat pada tanggal………….telah membayar kembali sewa /kontrak tanah aquo kepada tergugat sebagai pembayaran untuk tahap pertama dengan sejumlah rp ;--------------------------------------------------------- 5. bahwa dengan dibayarnya pembayaran sewa/kontrak tanah aquo pada tahap pertama (i) kepada tergugat maka penggugat pada tanggal 7 agustus 2014 telah membayar kembali sewa/ kontrak tanah aquo kepada tergugat untuk tahap dua (2) dan beserta sewa jalan/gang dengan sejumlah uang rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang mana pembayaran tahap dua (2) tersebut diterima bersama-sama dengan turut tergugat sehingga total jumlah pembayaran sewa/kontrak tanah dengan shm nomor;1852/desa cemagi yang terletak di dusun seseh - cemagi, kecamatan mengwi kabupaten badung, dengan luas 20 m2 atas nama i ketut kontra (tergugat) adalah sejumlah rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah);------------------------ 6. bahwa oleh karena tergugat menderita tuli (kurang pendengaran) maka penggugat mengadakan komunikasi dengan turut tergugat dan menurut turut tergugat sudah dikasi kepercayaan untuk mengambil segala keputusan - keputusan terhadap tanah yang disewa oleh penggugat;------------------------ 7. bahwa oleh karena tanah yang disewa/dikontrak penggugat tersebut lokasinya berada didalam dan harus melewati gang dan jalan aspal maka penggugat menanyakan kepada turut tergugat apakah gang dan jalan aspal yang menuju lokasi tanah yang disewa/dikontrak penggugat merupakan jalan umum atau tidak dan ditegaskan oleh turut tergugat bahwa gang dan jalan aspal yang dimaksud adalah jalan umum ;--------------------------- 8. bahwa dengan disepakatinya tanah yang disewa/kontrak oleh penggugat jalan/gang maka oleh turut tergugat pada tanggal 13 mei 2014 melakukan upacara diatas tanah yang disewa untuk dijadikan jalan /gang oleh penggugat;------------------------------------------------------------------------------ 9. bahwa pada hari jumat, tanggal 16 mei 2014 penggugat mulai untuk mengerjakan pembuatan jalan yang menuju lokasi tanah yang disewa penggugat dan berselang 1 jam prejuru desa adat sogsogan datang kelokasi pembuatan jalan untuk menyetop pembuatan jalan yang menuju tanah yang disewa/dikontrak penggugat dan menurut prajuru desa adat sogsogan (jalan atau gang yang dibuat oleh penggugat adalah jalan atau gang milik pribadi dan bukan jalan atau gang milik umum ;---------------------------- 10. bahwa oleh karena jalan/gang yang telah dibuat oleh penggugat tersebut di stop oleh prajuru adat sogsogan maka antara penggugat dengan prajuru adat pada hari sabtu, tanggal 17 mei 2014 mengadakan pertemuan bertempat di lokasi jalan/ gang aquo, namun dalam pertemuan tersebut belum ditemukan titik temu ;----------------------------------------------------------- 11. bahwa oleh karena penggugat merasa penasaran terhadap jalan atau gang tersebut maka pada saat itu penggugat menelpon kepala desa cemagi untuk menginformasikan tentang kebenaran jalan atau gang tersebut apakah jalan atau gang milik umum atau milik pribadi, dan dijawab oleh kepala desa cemagi jalan atau gang aquo adalah milik dari br. adat sogsogan ;-------- 12. bahwa oleh karena jalan/gang aquo adalah milik dari br. adat sogsogan maka penggugat menanyakan kepada prejuru adat sogsogan seberapa uang yang dibutuhkan untuk pemakaian jalan / gang aquo dan oleh prejuru adat sogsogan menyampaikan sejumlah rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ), bahwa oleh karena jumlah yang ditawarkan oleh prejuru adat sangat besar maka penggugat minta waktu untuk memikirkannya;------------- 13. bahwa setelah diadakan beberapa kali pertemuan antara penggugat dengan prejuru adat sogsogan maka telah disepakati bahwa uang kompensasi dan distribusi pemakaian jalan/gang sejumlah rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan oleh penggugat pada tanggal 23 mei 2014 diberikan dp (down payment) sejumlah rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas kompensasi dan distribusi pemakaian jalan/gang yang diterima oleh i made suartha dan pelunasanya pada tanggal 28 mei 2014 sejumlah rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang diterima i made suartha yang disaksikan juga oleh i gede wiranata selaku kepala dinas br. sogsogan;------------------------------------------------------------------------------- 14. bahwa oleh karena penggugat telah membayar kompensasi dan distribusi pemakaian jalan/gang sejumlah rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka oleh prejuru adat diberikan hak untuk menggunakan jalan/ gang (gang sentul) sebagaimana pernyataan bersama antara warga dengan penggugat yang diketahui oleh kelihan dinas dan kelihan adat br. sogsogan:------------------------------------------------------------------------------- 15. bahwa kemudian pada tanggal 7 juli 2014 penggugat dengan turut tergugat bertemu bersama-sama di kantor notaris rosalia marlina, s.h. untuk menyelesaikan draft perjanjian sewa/kontrak tanah untuk rencana jalan yang masuk ke lokasi tanah yang di sewa/kontrak penggugat yang mana tanah untuk jalan aquo adalah milik tergugat dan karena telah ada kesepakatan antara penggugat dengan turut tergugat untuk jalan aquo maka di kantor notaris rosalia marlina,s.h., penggugat telah membayar sejumlah uang rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), atas permintaan turut tergugat yang pada saat itu diterima oleh turut tergugat dan pada saat itu juga dibuatkan akta perjanjian nomor 5 tertanggal 7 juli 2014 tentang sewa menyewa jalan/gang yang dibuat dihadapan notaris rosalia marlina,s.h., notaris di badung ;-------------------------------------------------------------------------------- 16. bahwa dalam perjanjian sewa kontrak nomor 5 tertanggal 7 juli 2014 tentang sewa menyewa tanah jalan disebutkan penyewa (penggugat) menyewa tanah seluas kurang lebih 483 (panjang 167 m2 dengan lebar 3 m2) dari luas 1750 m2 dengan shm 1128/desa cemagi, dalam surat ukur tertanggal 27-12-2012, nomor 116/2012, yang terletak di desa cemagi, kecamatan mengwi, kabupaten badung terdaftar atas nama i ketut kontra dengan masa sewa /kontrak 31 tahun dan dapat di perpanjang untuk masa 25 tahun dengan harga sewa sejumlah rp 195.000.000,-(seratus sembilan puluh lima juta rupiah) ;--------------------------------------------------- 17. bahwa setelah adanya perjanjian sewa kontrak nomor 5 tertanggal 7 juli 2014 maka pada tanggal 2 agustus 2014 diadakan pertemuan antara penggugat dengan turut tergugat di rumah turut tergugat yang pada intinya untuk menyelesaikan draft perjanjian tentang perincian rencana keberadaan rumah yang akan dibangun dan pengosongan/pembersihan bangunan jika masa kontrak telah berakhir, baik penggugat maupun tergugat telah sepakat terhadap draft perjanjian aquo sehingga akan menginformasikan kepada notaris rosalia marlina,s.h., notaris di badung untuk memverikasi dan memastikan apa yang telah disampaikan adalah sesuai dengan pembicaraan;----------------------------------------------------------- 18. bahwa untuk memastikan tentang adanya pernjajian sewa menyewa tanah antara penggugat dengan tergugat maka pada tanggal 4 agustus 2014 notaris rosalia marlina,s.h., menelpon turut tergugat untuk mendengar dan memastikan tentang perjanjian sewa/kontrak tanah aquo apakah telah disepakati oleh keluarga tergugat dan turut tergugat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dan diterima tertanggal 26 juli 2014 dan apakah ada perubahan terhadap perjanjian aquo dan oleh turut tergugat telah menyetujui terhadap perjanjian yang dibuat tersebut sebagaimana dalam perjanjian tertanggal 26 juli 2014, sehingga notaris rosalia marlina, s.h., menetapkan tanggal penandatanganan perjanjian di antara penggugat dan tergugat dan oleh notaris rosalia marlina,s.h. ditetapkan penandatangan aquo pada hari selasa tanggal 5 agustus 2014 jam 10.00 wita ;---------------- 19. bahwa pada hari selasa tanggal 5 agustus 2014 jam 10.00 wita penggugat dan turut tergugat dan tergugat datang ke kantor notaris rosalia marlina,s.h., untuk penandatanganan akta perjanjian sewa /kontrak tanah, namun sebelum perjanjian ditanda tangani oleh kedua belah pihak, tergugat dan turut tergugat berkeinginan untuk merubah lagi isi perjanjian tertanggal 26 juli 2014 dan mengatakan kepada penggugat harus membayar atas tanah 1,8 are seharga rp 270.000.000,- (duaratus tujuh puluh juta rupiah) ;--------- 20. bahwa dalam perjanjian tertanggal 26 juli 2014 disebutkan bahwa tanah yang seluas 1,8 are yang berada didepan lokasi tanah yang akan disewa seluas 20 are diberikan secara cuma - cuma kepada penggugat karena penggugat telah menyewa/mengontrak tanah aquo rp 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) /per are/ tahun, untuk jangka waktu 30 tahun seluas 20 are, sehingga total tanah yang disewa / dikontrak oleh penggugat sejumlah rp 3.000.000.000,- (tiga millyar rupiah);------------------------------------------------- 21. bahwa oleh karena turut tergugat tidak sesuai dengan kesepakatan perjanjian yang dibuat pada tanggal 2 agustus 2014 dan penggugat juga tidak sepakat atas pembayaran sewa tanah seluas 1,8 are yang dalam perjanjian dan kesepakatan aquo atas tanah 1,8 are yang diberikan secara cuma - cuma maka baik penggugat maupun tergugat dan turut tergugat menunda – nunda untuk penandatanganan atas akta perjajian dihadapan notaris rosalia marlina,s.h., sampai dengan tanggal 9 agustus 2014 ;--------- 22. bahwa pada tanggal 9 agustus 2014, penggugat dan turut tergugat datang ke kantor notaris rosalia marlina, s.h., dimana turut tergugat menginformasikan kepada notaris rosalia marlina, s.h., bahwa isi perjanjian akan tetap sesuai dengan yang telah dimuat dalam perjanjian kontrak/sewa yang telah disepakati pada tanggal 2 agustus 2014, bahwa akan tetapi turut tergugat berubah pikiran dan mengatakan kepada penggugat bahwa penggugat tidak diijinkan untuk membangun bangunan lantai 2 (dua) dengan alasan bahwa bangunan yang akan dibangun sangat tinggi dengan tidak diijinkannya untuk membangun dengan bangunan 2 (dua) lantai adalah hal yang baru didengar oleh penggugat;------------------------------------------------- 23. bahwa atas perbuatan tergugat dan turut tergugat, bahwa jalan/gang yang akan dilalui untuk kelokasi sewa tanah dikatakan adalah milik umum padahal gang dan jalan aspal aquo adalah milik desa adat sogsogan yang kemudian merubah isi kesepakatan dan isi perjanjian tertanggal 26 juli 2014 terhadap tanah seluas 1,8 are yang sebelumnya dalam perjanjian kesepakatan tanah aquo diberikan secara cuma - cuma namun disuruh membayar sejumlah uang rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) serta dengan tidak diijinkannya untuk membangunan, bangunan lantai 2 (dua), sehingga tergugat dan turut tergugat menunda-nunda untuk penanda tangan akta sewa menyewa dihadapan notaris rosalia marlina,s.h., notaris di badung oleh karena itu tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;------------- 24. bahwa oleh karena tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam posita 22 maka penggugat telah dirugikan atas perbuatan tersebut baik secara materiil maunpun moril;------ 25. bahwa kerugian yang telah dikeluarkan oleh penggugat;-------------------------- a) kerugian meteriil: yaitu berupa sejumlah uang untuk: deposit pembayaran sewa tanah rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) + pembayaran tahap i dan ii sejumlah rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) + deposit pembayaran sewa /kontrak jalan menuju lokasi obyek sewa rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan pembayaran kompensasi dan distribusi kepada desa adat sogsogan untuk pemakain gang sentul rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total berjumlah rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah );--------------------------------------------------------- b) kerugian moril: yaitu menjadikan beban mental atau pemikiran oleh penggugat karena tidak dapat melanjutkan pembangunan perumahan yang sesuai dengan yang diinginkan oleh penggugat dan jika dihitung dengan uang kerugian sejumlah rp 5.000.000.000,- (lima millyar rupiah), sehingga total kerugian materiil maupun moril sejumlah rp 5.610.000.000,--(lima millyar enam ratus sepuluh juta rupiah);---------------------------------------------------------- 1. bahwa sebagaimana dalam pasal 1365 kuhperdata; “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.------------------------------------------------------ 2. bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tanah aquo tidak di over kontrak dengan pihak lain maka penggugat mohon agar tanah yang disewa/dikontrak atas shm no.: 1852 dan shm no 1152 yang atas nama tergugat agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) ;--------------------- bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas penggugat mohon kepada yang terhormat ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan:- putusan yang amarnya:-------------------------------------------------------------------- 1. mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.------------------------------- 2. menyatakan bahwa tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.------------------------------------------------------------------------ 3. menghukum tergugat dan turut tergugat untuk melaksanakan isi perjanjian tertanggal 2 agustus 2014.------------------------------------------------------------ 4. menghukum tergugat untuk menanda tangani akta perjanjian dihadapan notaris rosalia marlina,s.h., sebagaimana dalam perjanjian tertanggal 2 agustus 2014 tentang sewa menyewa atas sebidang tanah seluas 20 are dengan shm no.: 1852/desa cemagi – mengwi - badung.----------------------- 5. menghukum tergugat dan turut tergugat untuk memberikan tanah seluas 1,8 are secara – cuma - cuma sesuai dengan perjanjian tertanggal 26 oktober 2014.------------------------------------------------------------------------------------ 6. menyatakan harga sewa atas tanah shm no 1852 / desa cemagi – mengwi – badung, atas nama i ketut kontra (tergugat) sejumlah rp 3.000.000.000,- (tiga millyar rupiah).--------------------------------------------------------------------- 7. menyatakan sah dan mengikat secara hukum:--------------------------------------- 8. dp (down payment) sejumlah rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sebagai uang muka atas sewa tanah seluas 20 are dengan shm no 1852 atas nama i ketut kontra (tergugat i).------------------------------------------------------------- 9. pembayaran tahap i dan ii atas sewa tanah seluas 20 are dengan shm no:1852 atas nama i ketut kontra (tergugat i) sejumlah rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);------------------------------------------------------------------ 10. dp (down payment) sejumlah rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), atas sewa tanah untuk membuka jalan/gang dengan shm. no.: 1128 atas nama i ketut kontra (tergugat i).;--------------------------------------------------- 11. dp (down payment) sejumlah uang rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk desa adat sogsogan sebagai redistribusi pemakaian jalan lewat gang yang dipakai dan dilalui menuju obyek sewa.;---------------------------------------------- 12. pelunasan atas distribusi pemakaian jalan lewat gang yang menuju obyek sewa sejumlah rp 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah);------ 13. pernyataan bersama warga dengan ferdinand alexander de bijl (penggugat) dengan krama adat desa adat sogsogan tertanggal 28 mei 2014;------------- 14. akta sewa menyewa nomor 05 tertanggal 7 juli 2014 yang dibuat dihadapan notaris rosalia marlina,s.h., notaris di badung.:---------------------------------- 15. menyatakan hukum dan sah berharga sita jaminan/sita jaminan (conservatoir beslaag) atas ;---------------------------------------------------------------------------- 16. menghukum tergugat dan turut tergugat untuk membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum yaitu:----------------------------------------------- a). kerugian materiil:---------------------------------------------------------------------- yaitu; berupa sejumlah uang untuk: deposit pembayaran sewa tanah rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) + pembayaran tahap i dan ii sejumlah rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) + deposit pembayaran sewa /kontrak jalan menuju lokasi obyek sewa rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan pembayaran kompensasi dan distribusi kepada desa adat sogsogan untuk pemakaian gang sentul rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total berjumlah rp 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------- b). kerugian moriil;----------------------------------------------------------------------- yaitu, menjadikan beban mental atau pemikiran o

Inglês

i'm stiil by your side

Última atualização: 2014-11-12
Frequência de uso: 1
Qualidade:

Referência: Anônimo

Consiga uma tradução melhor através
7,724,650,065 de colaborações humanas

Usuários estão solicitando auxílio neste momento:



Utilizamos cookies para aprimorar sua experiência. Se avançar no acesso a este site, você estará concordando com o uso dos nossos cookies. Saiba mais. OK