您搜索了: pautan (印尼语 - 阿拉伯语)

计算机翻译

尝试学会如何从人工翻译例句找到译文。

Indonesian

Arabic

信息

Indonesian

pautan

Arabic

 

从: 机器翻译
建议更好的译文
质量:

人工翻译

来自专业的译者、企业、网页和免费的翻译库。

添加一条翻译

印尼语

阿拉伯语

信息

印尼语

pautan stabil.

阿拉伯语

الإتصالات ثابتة .

最后更新: 2016-10-27
使用频率: 2
质量:

印尼语

lvs djmor dleaft paju, dsamven dalm marri lama, djan keita taeklkn pautan, pautan karan tiaa kukuh menunjukkan

阿拉伯语

لفس دجمور باجو دليفت، دسيمفن دالم المري لاما، جعن كيتا تيعكلكن صلات، كران صلات تياع اكام

最后更新: 2011-12-30
使用频率: 1
质量:

印尼语

a. pendahuluan ilmu ushul fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam islam. itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya. meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan ushul fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. disamping faktor eksternal ushul fiqih itu sendiri, seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal ushul fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para ushuliyyin. inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-adillah (sebagian ahli ushul menyebutnya: al-ushul al-mukhtalaf fiha, atau “dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum. mashadirul ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. jelasnya, ada mashadir ashliyah (sumber pokok) yaitu: al-qur’an dan sunnah rasul-nya dan ada mashadir thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: istihsan, istishab, maslahah mursalah, urf, saddudzari’ah, dan madzhab sahabi. makalah ini akan menguraikan tentang hakikat istihsan, istishab, dan maslahah mursalah yang mencakup pengertian, macam-macamnya, kehujjahannya, kaidah-kaidahnya, dan contoh-contoh produk hukumnya. last update:2014-04-08 subject: all quality: excellent a. pendahuluan ilmu ushul fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam islam. itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya. meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan ushul fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. disamping faktor eksternal ushul fiqih itu sendiri, seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal ushul fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para ushuliyyin. inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-adillah (sebagian ahli ushul menyebutnya: al-ushul al-mukhtalaf fiha, atau “dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum. mashadirul ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. jelasnya, ada mashadir ashliyah (sumber pokok) yaitu: al-qur’an dan sunnah rasul-nya dan ada mashadir thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: istihsan, istishab, maslahah mursalah, urf, saddudzari’ah, dan madzhab sahabi. makalah ini akan menguraikan tentang hakikat istihsan, istishab, dan maslahah mursalah yang mencakup pengertian, macam-macamnya, kehujjahannya, kaidah-kaidahnya, dan contoh-contoh produk hukumnya.

阿拉伯语

الترجمة من العربية إلى الإندونيسية

最后更新: 2014-04-08
使用频率: 1
质量:

参考: 匿名

获取更好的翻译,从
7,729,248,596 条人工翻译中汲取

用户现在正在寻求帮助:



Cookie 讓我們提供服務。利用此服務即表示你同意我們使用Cookie。 更多資訊。 確認