Sie suchten nach: kak impianku adalah menikah denganmu (Indonesisch - Koreanisch)

Computer-Übersetzung

Versucht aus den Beispielen menschlicher Übersetzungen das Übersetzen zu lernen.

Indonesian

Korean

Info

Indonesian

kak impianku adalah menikah denganmu

Korean

 

von: Maschinelle Übersetzung
Bessere Übersetzung vorschlagen
Qualität:

Menschliche Beiträge

Von professionellen Übersetzern, Unternehmen, Websites und kostenlos verfügbaren Übersetzungsdatenbanken.

Übersetzung hinzufügen

Indonesisch

Koreanisch

Info

Indonesisch

maukah kau menikah dengan ku?

Koreanisch

한국 언어

Letzte Aktualisierung: 2014-07-15
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

ingin menikah dengan wanita china. minta wanita china

Koreanisch

完成后,请清洁桌子

Letzte Aktualisierung: 2021-06-19
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

sebelum itu daud telah menikah dengan ahinoam dari yizreel, dan kini abigail juga menjadi istrinya

Koreanisch

다 윗 이 또 이 스 르 엘 아 히 노 암 을 취 하 였 더 니 그 들 두 사 람 이 자 기 아 내 가 되 니

Letzte Aktualisierung: 2012-05-04
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

sesudah yusuf bangun, ia melakukan apa yang dikatakan malaikat tuhan itu kepadanya. ia menikah dengan maria

Koreanisch

요 셉 이 잠 을 깨 어 일 어 나 서 주 의 사 자 의 분 부 대 로 행 하 여 그 아 내 를 데 려 왔 으

Letzte Aktualisierung: 2012-05-04
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

ishak berumur empat puluh tahun ketika ia menikah dengan ribka, adik laban, anak betuel, seorang aram dari mesopotamia

Koreanisch

이 삭 은 사 십 세 에 리 브 가 를 취 하 여 아 내 를 삼 았 으 니 리 브 가 는 밧 단 아 람 의 아 람 족 속 중 브 두 엘 의 딸 이 요 아 람 족 속 중 라 반 의 누 이 였 더

Letzte Aktualisierung: 2012-05-04
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

ketika esau berumur empat puluh tahun, ia menikah dengan dua gadis dari suku bangsa het, yaitu yudit anak beeri, dan basmat anak elon

Koreanisch

에 서 가 사 십 세 에 헷 족 속 브 에 리 의 딸 유 딧 과, 헷 족 속 엘 론 의 딸 바 스 맛 을 아 내 로 취 하 였 더

Letzte Aktualisierung: 2012-05-04
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

esau menikah dengan tiga wanita kanaan, yaitu: ada, anak elon orang het; oholibama, anak ana dan cucu zibeon orang hewi

Koreanisch

에 서 가 가 나 안 여 인 중 헷 족 속 중 엘 론 의 딸 아 다 와, 히 위 족 속 중 시 브 온 의 딸 아 나 의 소 생 오 홀 리 바 마 를 자 기 아 내 로 취 하

Letzte Aktualisierung: 2012-05-04
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Indonesisch

jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain islam. syariat tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan injîl. pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. sebagaimana diketahui dalam sejarah eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. dalam hal ini, islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. dalam agama islam, poligami ada batasannya. islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. ada tiga syarat mengapa islam membolehkan poligami. pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. meskipun demikian, islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. di beberapa negara eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. sesuai dengan kaidah yurisprudensi islam, ushûl al-fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. karena itulah islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. islam adalah syariat allah yang mengetahui segala sesuatu. dia maha mengetahui lagi mahabijaksana.

Koreanisch

만일 너희가 고아들을 공정하게 대처하여 준 수 있을 것 같은 두려움이 있다면 좋은 여성과 결 혼하라 두번 또는 세번 또는 네번도 좋으니라 그러나 그녀들에게 공평을 베풀어 줄 수 없다는 두려움이 있다면 한 여성이거나 너희 오른손이 소유한 것이거늘 그것이너희를 부정으로부터 보호하여 주는 보다 적합한 것이라

Letzte Aktualisierung: 2014-07-03
Nutzungshäufigkeit: 1
Qualität:

Referenz: Anonym

Einige menschliche Übersetzungen mit geringer Relevanz wurden ausgeblendet.
Ergebnisse mit niedriger Relevanz anzeigen.

Eine bessere Übersetzung mit
7,746,926,506 menschlichen Beiträgen

Benutzer bitten jetzt um Hilfe:



Wir verwenden Cookies zur Verbesserung Ihrer Erfahrung. Wenn Sie den Besuch dieser Website fortsetzen, erklären Sie sich mit der Verwendung von Cookies einverstanden. Erfahren Sie mehr. OK