Você procurou por: sibuk (Indonésio - Tetum)

Contribuições humanas

A partir de tradutores profissionais, empresas, páginas da web e repositórios de traduções disponíveis gratuitamente

Adicionar uma tradução

Indonésio

Tetum

Informações

Indonésio

aku sibuk

Tetum

Última atualização: 2020-07-22
Frequência de uso: 1
Qualidade:

Referência: Anônimo

Indonésio

parismanalush2013 tetap semangat menu social links cari pengertian hukum menurut para ahli hukum pengertian hukum menurut para ahli hukum dilukiskan dalam buknnya republik. hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk da nisi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-ornag yang bersalah. austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada mahluk yang berakal oleh mahluk yang berakal yang berkuasa atasnya (friedman, 1993: 149). bellfoid, hukum yang berlaku disuatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. e.m. mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa-penguasa negra dalam melakukan tugasnya. duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. imanuel kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan. van kant, hukm adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang dadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. van apeldoorn, hukum adalahgejala social tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat-istiadat dan kebiasaan. s>m. amir, sh, hukum adalah peratran, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi. e utrecht, menyebutkan hukum adalah himpunan petunjuk hidup-perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang bersangktan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. h tirtaamidjata, sh, bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku dan tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang kehilangan kemerdekaanya, didenda dan sebagainya. t.c. simorangkir, sh dan woerjo sastroprajanoto, sh, bahwa hukum itu peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman. soerojo wignjodipoero, sh, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izinuntuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. soejono dirdjosisworo, sh, menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi : 1). hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-undang, keputusan hakim dan sebagainnya), 2). hukum dalam arti petugas-petugasnya (penegak hukum), 3). hukum dalam arti sikap tindak, 4). hukum dalam arti sistem kaidah, 5). hukum dalam arti jalinan nilai, 6). hukum dalam arti tata hukum, 7). hukum dalam arti ilmu hukum, 8). hukum dalam arti disiplim huku. soerjono soekanto, sh, mh dan purnadi purbacaraka, sh menyebutkan arti yang diberikan masyaraat pada hukum sebagai berikut : a). hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran. b). hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapinya. c). hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. d). hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu. sumber : majalah purna adhyaksa sumut edisi 3 april 2015 hal 42- anda perlu tahu. report this ad menulis untuk mengisi kesibukan sewaktu kasidatun di kejari p siantar sumut. iklan laporkan iklan ini bagikan ini: twitterfacebook 8 april 2015paris manalu, sh.mh. navigasi pos → tinggalkan balasan iklan laporkan iklan ini blog di wordpress.com. privasi & cookie: situs ini menggunakan cookie. dengan melanjutkan menggunakan situs web ini, anda setuju dengan penggunaan mereka. untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: kebijakan cookie :)

Tetum

Última atualização: 2020-07-23
Frequência de uso: 1
Qualidade:

Referência: Anônimo
Aviso: contém formatação HTML invisível

Consiga uma tradução melhor através
7,773,240,237 de colaborações humanas

Usuários estão solicitando auxílio neste momento:



Utilizamos cookies para aprimorar sua experiência. Se avançar no acesso a este site, você estará concordando com o uso dos nossos cookies. Saiba mais. OK