検索ワード: istilah al masiyah (maksiat) (インドネシア語 - アラビア語)

コンピュータによる翻訳

人が翻訳した例文から、翻訳方法を学びます。

Indonesian

Arabic

情報

Indonesian

istilah al masiyah (maksiat)

Arabic

 

から: 機械翻訳
よりよい翻訳の提案
品質:

人による翻訳

プロの翻訳者、企業、ウェブページから自由に利用できる翻訳レポジトリまで。

翻訳の追加

インドネシア語

アラビア語

情報

インドネシア語

a. pendahuluan ilmu ushul fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam islam. itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya. meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan ushul fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. disamping faktor eksternal ushul fiqih itu sendiri, seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal ushul fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para ushuliyyin. inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-adillah (sebagian ahli ushul menyebutnya: al-ushul al-mukhtalaf fiha, atau “dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum. mashadirul ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. jelasnya, ada mashadir ashliyah (sumber pokok) yaitu: al-qur’an dan sunnah rasul-nya dan ada mashadir thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: istihsan, istishab, maslahah mursalah, urf, saddudzari’ah, dan madzhab sahabi. makalah ini akan menguraikan tentang hakikat istihsan, istishab, dan maslahah mursalah yang mencakup pengertian, macam-macamnya, kehujjahannya, kaidah-kaidahnya, dan contoh-contoh produk hukumnya. last update:2014-04-08 subject: all quality: excellent a. pendahuluan ilmu ushul fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam islam. itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya. meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan ushul fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. disamping faktor eksternal ushul fiqih itu sendiri, seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal ushul fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para ushuliyyin. inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-adillah (sebagian ahli ushul menyebutnya: al-ushul al-mukhtalaf fiha, atau “dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum. mashadirul ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. jelasnya, ada mashadir ashliyah (sumber pokok) yaitu: al-qur’an dan sunnah rasul-nya dan ada mashadir thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: istihsan, istishab, maslahah mursalah, urf, saddudzari’ah, dan madzhab sahabi. makalah ini akan menguraikan tentang hakikat istihsan, istishab, dan maslahah mursalah yang mencakup pengertian, macam-macamnya, kehujjahannya, kaidah-kaidahnya, dan contoh-contoh produk hukumnya.

アラビア語

الترجمة من العربية إلى الإندونيسية

最終更新: 2014-04-08
使用頻度: 1
品質:

参照: 匿名

関係性の低い人による翻訳は非表示になります。
関係性の低い結果を表示します。

人による翻訳を得て
7,733,210,679 より良い訳文を手にいれましょう

ユーザーが協力を求めています。



ユーザー体験を向上させるために Cookie を使用しています。弊社サイトを引き続きご利用いただくことで、Cookie の使用に同意していただくことになります。 詳細。 OK