인적 번역의 예문에서 번역 방법 학습 시도.
전문 번역가, 번역 회사, 웹 페이지 및 자유롭게 사용할 수 있는 번역 저장소 등을 활용합니다.
a. pendahuluan ilmu ushul fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam islam. itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya. meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan ushul fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. disamping faktor eksternal ushul fiqih itu sendiri, seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal ushul fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para ushuliyyin. inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-adillah (sebagian ahli ushul menyebutnya: al-ushul al-mukhtalaf fiha, atau “dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum. mashadirul ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. jelasnya, ada mashadir ashliyah (sumber pokok) yaitu: al-qur’an dan sunnah rasul-nya dan ada mashadir thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: istihsan, istishab, maslahah mursalah, urf, saddudzari’ah, dan madzhab sahabi. makalah ini akan menguraikan tentang hakikat istihsan, istishab, dan maslahah mursalah yang mencakup pengertian, macam-macamnya, kehujjahannya, kaidah-kaidahnya, dan contoh-contoh produk hukumnya. last update:2014-04-08 subject: all quality: excellent a. pendahuluan ilmu ushul fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam islam. itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya. meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan ushul fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. disamping faktor eksternal ushul fiqih itu sendiri, seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal ushul fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para ushuliyyin. inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-adillah (sebagian ahli ushul menyebutnya: al-ushul al-mukhtalaf fiha, atau “dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum. mashadirul ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati ada yang tidak. jelasnya, ada mashadir ashliyah (sumber pokok) yaitu: al-qur’an dan sunnah rasul-nya dan ada mashadir thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh jumhur fuqaha yaitu: ijma dan qiyas. adapula yang di ikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: istihsan, istishab, maslahah mursalah, urf, saddudzari’ah, dan madzhab sahabi. makalah ini akan menguraikan tentang hakikat istihsan, istishab, dan maslahah mursalah yang mencakup pengertian, macam-macamnya, kehujjahannya, kaidah-kaidahnya, dan contoh-contoh produk hukumnya.
الترجمة من العربية إلى الإندونيسية
마지막 업데이트: 2014-04-08
사용 빈도: 1
품질:
추천인:
연관성이 낮은 일부 인적 번역은 숨겨져 있습니다.
연관성이 낮은 결과 표시.